Selasa, 26 Februari 2013

Syarat Standar Air Minum

Syarat Standar Air Minum - Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapa langsung diminum. Air minum yang sehat harus memenuhi standar air minum yang sudah ditetapkan oleh departemen yang berkepentingan dibidang kesehatan. Diantara lain :

  • Standar WHO - Dunia
  • Standar FDA - Amerika
  • Standar SNI
Masih banyak lagi acuan untuk standar air minum. Untuk syarat air minum banyak dari segi parameternya. Tetapi syarat secara umum hanya dibagi tiga bagian, diantaranya :
  1. Syarat Fisika
  2. Syarat Kimia
  3. Syarat Bakteriologi
  4. Syarat Mikrobiologi
Syarat Fisika
  • Kekeruhan max 5 skala NTU
  • Kandungan TDS max 1000 mg/l
  • Warna max 15 skala TCU
  • Rasa dan bau
  • Endapan
  • Temperatur
Syarat Kimia
  • PH air antara 6,5 s/d 8,5
  • Kandungan aluminium max 0,2 mg/l
  • Besi max 0,3 mg/l
Syarat Bakteriologi
  • Total Koli from = 0 / Negatif
  • Kolifrom Tinja = 0 / Negatif
Syarat mikrobiologi
Tidak mengandung jenis kuman-kuman penyakit seperti tipus, kolera, disentri, dan bakteri patogen penyebab penyakit.

Seperti kita ketahui jika standar mutu air sudah diatas standar atau sesuai dengan standar tersebut maka yang terjadi adalah akan menentukan besar kecilnya investasi dalam pengadaan air bersih tersebut, baik instalasi penjernihan air dan biaya operasi serta pemeliharaannya. Sehingga semakin jelek kualitas air semakin berat beban masyarakat untuk membayar harga jual air bersih. Dalam penyediaan air bersih yang layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat banyak mengutip Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 173/Men.Kes/Per/VII/1977, penyediaan air harus memenuhi kuantitas dan kualitas, yaitu:

a. Aman dan higienis. 
b. Baik dan layak minum. 
c. Tersedia dalam jumlah yang cukup. 
d. Harganya relatif murah atau terjangkau oleh sebagian besar masyarakat

Semoga Bermanfaat!!!


0 komentar:

Posting Komentar